Menjawab Tiga Pertanyaan Krusial Seputar Ahlul Halli wal Aqdi
Salah satu istilah yang santer digaungkan jelang muktamar adalah Ahlul Halli wal Aqdi. Dalam terminologi NU, organ ini merupakan dewan yang terdiri dari sembilan kiai khos yang diamanatkan untuk memilih pemimpin tertinggi
Rep. Saiful
Red. Cak / Fajar
SEIRING semakin dekatnya perhelatan Muktamar ke-35 NU yang akan diselenggarakan di Jombang pada akhir Agustus 2026, konstelasi dan diskursus di kalangan Nahdliyyin kian menghangat.
Sejumlah pertanyaan mulai menggelinding ke permukaan, terutama menyangkut tata cara suksesi kepemimpinan. Dari sekian banyak pertanyaan yang beredar, ada tiga rumusan yang menurut penulis sangat layak untuk dijawab, yaitu:
(1) Bagaimana sebenarnya mekanisme pemilihan jika dilakukan melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA? (2) Pernahkah sejarah dalam Muktamar NU menggunakan mekanisme AHWA? Dan (3) Pada Muktamar tahun berapakah mekanisme itu diterapkan?
Sebelum melangkah jauh kepada jawaban dari ketiga pertanyaan di atas, mungkin alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu pondasi dasar dan hakikat berdirinya NU. Di sini kita sepakat bahwa NU adalah organisasi yang didirikan oleh KH Hasyim Asy'ari dan para muasis lainnya, dengan memobilisasi para ulama waktu untuk untuk menyatukan visi dan misi.
Jika kita membaca mukaddimah Qanun Asasi, maka didapat sebuah pemahaman bahwa orientasi utama dari pendirian NU sendiri pada dasarnya untuk memastikan bagaimana para ulama di Indoensia berada dalam satu misi dan visi yang sama. Adapun misi dan visi tersebut menyangkut seputar aspek keagamaan, keumatan, dan kebangsaan.
Karena sejak awal merupakan wadah perkumpulan para ulama, maka KH Hasyim Asy’ari menamakan organisasi itu Nahdlatul Ulama, yang secara leksikal dalam pengertian bahasanya disebut Kebangkitan Para Ulama. Karena itu, berangkat dari fakta kesejarahan inilah, maka merupakan hal yang wajar jika kemudian banyak sekali istilah-istilah yang mengitari NU diadopsi langsung dari khazanah Bahasa Arab dan fiqih yang tertuang di dalam kitab kuning.
Salah satu istilah yang paling santer digaungkan jelang muktamar adalah Ahlul Halli wal Aqdi. Dalam terminologi NU, organ ini merupakan dewan yang terdiri dari sembilan kiai khos dan kharismatik yang diamanatkan untuk memilih pemimpin tertinggi atau supreme leader, seperti jabatan Rais Aam PBNU.
Jika mengacu pada kitab kuning, wabil khusus khazanah fiqih klasik, term Ahlul Halli wal Aqdi banyak ditemukan dalam karya-karya ulama salaf, terutama dalam pembahasan al-Imamah. Karena itu, legalitas kedudukan AHWA pada dasarnya memiliki landasan yang sangat kuat. Ibnu Muflih al-Hambali secara tegas menyatakan:
ولا بد من بيعة أهل الحلِّ والعقد من العلماء ووجوه الناس
Dan mutlak diperlukan (harus ada) baiat dari Ahlul Halli wal Aqdi yang berasal dari kalangan para ulama dan tokoh-tokoh (pemuka) masyarakat. (al-Imamah al-Udzma, hal. 63). Penegasan senada juga diutarakan oleh Imam al-Dasuqi:
لأنَّ العلماء هم أهل الحل والعقد
Karena sesungguhnya para ulama adalah Ahlul Halli wal Aqdi. (al-Imamah al-Udzma, hal. 64)
Dari dua ibarat di atas, maka sangatlah wajar dan bahkan merupakan sebuah keniscayaan jika kemudian NU menganut mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi dalam proses pemilihan pemimpin tertingginya demi menjaga muruah organiasi yang dihuni oleh para ulama dan kyai itu.
Lalu kemudian bagaimana mekanisme pemilihan melalui sistem AHWA? Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan sebelum ini bahwa Ahlul Halli wal Aqdi sendiri bekerja dengan mekanisme setiap Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) mengusulkan nama-nama kiai. Sembilan kiai sepuh yang memperoleh dukungan terbanyak kemudian akan masuk ke ruang musyawarah untuk berembuk menunjuk sosok Rais Aam. Mekanisme seperti ini bagi NU dipercaya mampu menghindarkan para kiai sepuh dari jebakan politik praktis, ancaman politik transaksi, serta kampanye hitam yang rentan terjadi apabila menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung.
Apabila mengacu pada perjalanan sejarah NU, sebenarnya pemilihan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi sudah ada sejak Muktamar ke-27 di Situbondo pada tahun 1984. Namun, pembakuan AHWA secara legal standing ke dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai mekanisme tunggal pemilihan Rais Aam, pertama kali direalisasikan pada Muktamar ke-33 yang diselenggarakan di Jombang pada bulan Agustus 2015. Saat itu, melalui dinamika yang mewarnai dan untuk pertama kalinya dalam sejarah NU, 9 kiai yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi bersepakat menunjuk Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin sebagai Rais Aam.
Keberhasilan pemilihan Rais Amm di Jombang kemudian dilanjutkan penerapannya pada Muktamar ke-34 di Lampung pada bulan Desember 2021. Pada perhelatan di Lampung itu, para kyai khos dan kharismatik yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi bermusyawarah sehingga menghasilkan keputusan mufakat dengan menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU periode 2021-2026.
Berangkat dari dua peristiwa besar dalam sejarah NU di atas, apalagi Muktamar ke-35 ini kembali dihelat di tanah kelahiran NU di Jombang, maka bagi penulis sendiri agaknya mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi tidak perlu lagi diperdebatkan. Hanya saja, yang perlu digaris-bawahi adalah bagaimana melindungi sakralitas AHWA dari anasir-anasir yang merusak.
Perlu diingat bahwa muktamar merupakan wadah musyawarah tertinggi NU yang di dalamnya ada berbagai pembahasan yang meliputi persolan keagamaan, keumatan, dan kebangsaan. Karena itu, muktamar pada hakikatnya ajang musyawarah para muktamirin, dari muktamirin, oleh muktamirin, dan untuk muktamirin. Wallahu A’lam.
Penulis: Mohammad Khoiron